Share To

Keuntungan Daftar Janin ke BPJS Sejak Dini

Keuntungan Daftar Janin ke BPJS Sejak Dini
Untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pada bayi saat melahirkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyarankan untuk mendaftarkan calon buah hati sebagai peserta. Bukan tanpa alasan, selain mendapat perlindungan kesehatan, orangtua tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluaran apabila misalnya bayi butuh Neonatal Intensive-Care Unit (NICU).

Begitu disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati di sela-sela acara Penandatanganan kesepakatan bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

"Sejak dinyatakan bayi hidup, dan kemudian didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, keuntungannya bukan hanya memberi perlindungan. Kalau terjadi masalah, lahir normal orangtua tenang. Tapi kalau bayinya berisiko, kelainan jantung, tidak punya anus dan sebagainya bagaimana?," katanya.

Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia, Dr. Emi Nurjasmi menambahkan, bayi yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan akan memiliki manfaat tanpa harus menunggu satu bulan efektif peserta baru. "Kalau anak yang lahir ada masalah, tentu akan berat sekali bebannya. Klien kita golongan ekonomi ke bawah sehingga kami sarankan untuk mendaftarkan calon bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan."
Read more ...

Perbedaan dan Persamaan Kartu KIS dan BPJS

Perbedaan dan Persamaan KIS dan BPJS - Pada hari ke-14 menjabat sebagai Presiden Indonesi ke-7, Jokowi bagi-bagi kartu sakti. Senin (03/11/2014), Jokowi meluncurkan 3 macam kartu. Salah satu kartu yang diluncurkan adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kehadiran KIS ini cukup membingungkan masyarakat lantaran saat ini telah berlaku program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa KIS dan kartu JKN yang dikelola BPJS Kesehatan memang serupa, tetapi tidak akan tumpang tindih. Kartu ini memiliki prinsip yang sama, yaitu memberikan bantuan bagi rakyat miskin yang ingin berobat. Hanya saja, KIS memiliki kelebihan dari segi pelayanan.

"BPJS itu undang-undang. Karena ada anggarannya untuk membantu lebih banyak ke masyarakat," papar JK. Jadi KIS merupakan inisiatif pemerintah Jokowi-JK, sementara kartu JKN yang dikelola BPJS adalah amanah undang-undang.

Di Kantor Pusat Pos Indonesia, Jakarta, Jokowi pun mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan perbaikan manajemen rumah sakit demi mencegah kesulitan berobat.

KIS merupakan langkah awal Jokowi membenahi pelayanan di rumah sakit. Untuk sementara, KIS diberikan kepada 4.451.508 individu, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu dan tersebar di 19 Kabupaten/Kota di 9 provinsi. Peluncuran tersebut diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2014.

Menanggapi berita mengenai 2 kartu ini, anggota Fraksi PPP DPR RI Okky Asokawati mengatakan bahwa kita perlu mencermati perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan. Disebutkan bahwa KIS memberikan pelayanan yang tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti pemakaian KIS tidak mengenal tempat dan bisa digunakan di mana saja.

KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu, sedangkan BPJS adalah lembaga atau Badan Pengelola-nya. KIS menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin, bentuknya berupa kartu kesehatan yang dananya disubdisi oleh pemerintah melalui APBN. Sementara itu, kartu Jaminan Sosial Nasional (JKN) yang juga dikelola BPJS, lebih menjurus pada iuran yang harus dibayarkan per bulannya oleh peserta mandiri.

Masih bingung dengan persamaan dan perbedaan antara KIS dan kartu JKN yang dikelola BPJS? Berikut rangkumannya:

Persamaan:

1. Berprinsip memberikan bantuan bagi rakyat miskin yang ingin berobat.

2. Bentuknya berupa kartu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan.

Perbedaan:

1. KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu, sedangkan BPJS merupakan Badan Pengelola-nya.

2. KIS terbatas hanya untuk rakyat miskin dan kurang mampu, sedangkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional yang juga dikelola BPJS wajib dimiliki warga negara Indonesia baik mampu ataupun kurang mampu. Sebagai catatan, masyarakat kurang mampu telah ditanggung pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta jiwa.

3. Wilayah pemakaian KIS bebas dan BPJS terbatas.

KIS merupakan kartu yang dapat digunakan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit mana pun yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemakaian kartu JKN yang dikelola BPJS hanya terbatas di wilayah yang didaftarkan. Seperti contoh, apabila Anda mendaftarkan klinik di wilayah Jakarta maka kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa di klinik atau Puskesmas yang telah ditentukan di Jakarta.

4. Pemakaian KIS bisa untuk segala perawatan kesehatan, baik untuk pencegahan maupun pengobatan. Sedangkan dalam praktiknya, kartu JKN yang dikelola BPJS hanya bisa dipakai ketika Anda benar-benar sedang sakit atau dirawat.

5. KIS merupakan kartu kesehatan yang disubdisi oleh pemerintah, masyarakat cukup mendaftar tanpa mengeluarkan biaya. Sebagai kartu jaminan kesehatan, ketika mendaftar kartu JKN yang dikelola BPJS terdapat biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Read more ...

Manfaat Kartu KIS Tanggung Kesehatan Bayi Baru Lahir

Satu lagi kelebihan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diusung Presiden Joko Widodo. Kartu sakti ini bisa menjamin kesehatan bayi yang baru lahir dari masyarakat prasejahtera.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Akmal Taher saat temu media mengupas Kartu Indonesia Sehat di Kantor Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, bayi yang baru lahir, yang belum masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan langsung mendapatkan KIS.

"Kalau jumlah PBI ada 86,4 juta jiwa, berarti ada sekitar 2,5 kelahiran dari jumlah itu. Saya pikir jumlahnya nggak byk. Tapi kita upayakan segera berlaku," tukasnya, ditulis Jumat (6/11/2014).

Akmal berharap, pelayanan insentif untuk bayi baru lahir ini dapat segera berlaku pada 2015. "Sekali lagi, tidak ada perbedaan manfaat layanan kesehatan. Menkes sudah memberikan surat pada sejumlah layanan kesehatan agar tidak membedakan pasien."
Read more ...

Bagaimana Cara Bayar BPJS Tertunggak?

Bagaimana Cara Bayar BPJS Tertunggak?

Salam,

Saya bermaksud untuk menanyakan perihal. Bagaimana caranya bayar BPJS yang tertunggak sekitar 4 bulan dan bagaimana caranya mau daftar anak yg baru lahir tapi belum tercantum di kartu keluarga. Atas segala perhatianya saya ucapkan banyak terima kasih


Pengirim

tentenrXXX@gmail.com

JAWABAN

Untuk melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan (termasuk dendanya), dapat melalui ATM, internet banking, atau teller Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN. Selain itu, pembayaran iuran bulanan juga bisa dilakukan melalui mesin EDC di Kantor BPJS Kesehatan, minimarket (Indomaret dan Alfamart) atau channel pembayaran lainnya.

Untuk mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan, jika bayi tersebut belum tercantum di Kartu Keluarga, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Lahir atau Akte Kelahiran. Adapun pendaftarannya dapat dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Read more ...

Mengapa Dana BPJS Hilang Kala Meninggal?

Mengapa Dana BPJS Hilang Kala Meninggal?

Salam,

Saya Tenno dari sumatra selatan. Saya ingin menanyakan, apakan iuran bpjs di kumpulkan setiap bulannya? Apabila nama yang terdaftar di BPJS meninggal dunia apa kan ada kompensasi dari BPJS?

Apabila asuransi kita bisa tarik dana yang sudah di kumpulkan setiap bulannya, (dalam jangka waktu yang ditentukan), apakah dana bpjs yang kita klaim, misalnya untuk berobat dananya akan hangus dengan begitu aja ? dan apakah tidak adanya pengembalian dana setelah 5 tahun /10 tahun /15 tahun dari BPJS?


Terimakasih,

TennoviXXXX@yahoo.co.id

Jawab

BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong. Artinya, peserta yang sehat membiayai peserta yang sakit, peserta yang mampu membiayai peserta yang kurang mampu.

Setiap bulan, iuran peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai para peserta yang sedang sakit, membutuhkan biaya pengobatan yang besar, dan atau membutuhkan pelayanan kesehatan seumur hidup seperti penyandang hemofilia dan thalassemia. Sehingga, iuran bulanan dari para peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dikembalikan karena digunakan untuk menutup pembiayaan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak memberi santunan kepada peserta yang meninggal dunia, karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, iuran yang peserta tersebut bayarkan setiap bulan digunakan untuk mendanai peserta BPJS Kesehatan lainnya yang membutuhkan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemulasaran jenazah dan pengantaran jenazah antar fasilitas kesehatan (bukan ke rumah duka).

Apabila dalam perawatan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka biaya perawatannya di fasilitas kesehatan dapat menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Jika seorang peserta BPJS Kesehatan masuk rumah sakit karena kecelakaan, maka biaya perawatannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja selaku penanggung pertama dan BPJS Kesehatan selaku penanggung kedua.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat


Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Read more ...

Apakah Janin Bisa Didaftarkan BPJS?

Apakah Janin Bisa Didaftarkan BPJS?

Salam,

Apakah bayi dalam kandungan sudah bisa kita daftarkan di BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya kalau Peserta tersebut adalah kategori Badan usaha/Corporate. Apakah bisa juga di daftarkan anak tersebut sebelum lahir?

Mohon penjelasannya.

Pengirim

purwadiXXX@yahoo.com

--------------------------------------
JAWABAN

Pendaftaran calon bayi sebenarnya diutamakan bagi peserta mandiri atau perorangan. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan secara otomatis adalah anak ke-1 sampai ke-3. Jika anak tersebut adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.

Begitu bayi dilahirkan, peserta dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat dan di sana akan dicetakkan nomor kartu sementara. Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Read more ...

Apakah Luka Bakar Ditanggung BPJS?

Apakah Luka Bakar Ditanggung BPJS?

Salam,

Beberapa minggu lalu saya mengalami musibah muka saya terkena margarin panas yang bersuhu 245°C, tepatnya pukul 20:30 malam, sedangkan rumah sakit terdekat hanya RS Mitra Keluarga Barat Bekasi dan akhirnya saya menggunakan uang sendiri. Yang mau tanyakan bagaimana saya harus menggunakan BPJS itu?

Pengirim

ariep.pXXX@gmail.com

JAWABAN

Luka bakar termasuk kriteria kondisi darurat yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dalam kondisi darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat pergi ke fasilitas kesehatan manapun yang lokasinya berada paling dekat dengan lokasi kejadian tanpa harus menggunakan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

Jangan lupa memastikan status kepesertaan Anda dengan menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri seperti KTP sebelum memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut.



Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.
Read more ...